Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan bagaimanakah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala dan upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam penyelesaian pelanggaran kode etik Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang badan kehormatan DPRD dalam
SALINAN - JDIH BPK RI 1 tata cara pelaksanaan, mekanisme kerja dan tugas panitia khusus sebagaimana tujuan pembentukan sesuai dengan keputusan DPRD; 2 tata cara penyusunan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah; dan 3 tata cara pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan tetap melalui
Tugas dan Wewenang Badan kehormatan DPRD dalam - 123dok. com Sedangkan tentang Tata cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPR RI diatur dalam Pasal 60 Peratuan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor :08 DPR RI I 2005 2006 yaitu :
Mengenal Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki fungsi untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Berikut adalah penjelasannya : 1 Memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah janji 2
PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA . . . - JDIHN TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Pasal 4 Badan Kehormatan mempunyai tugas : a memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik; b meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN . . . Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Paragraf 1 Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 5 Tata cara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan