安裝中文字典英文字典辭典工具!
安裝中文字典英文字典辭典工具!
|
- PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN . . . - POM
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
- Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 - JDIH BPK RI
MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan T E U
- BPOM Dukung Penuh Pencantuman Nutri-Level pada Pangan Olahan Secara . . .
Pertemuan bertujuan membahas wacana penerapan labelisasi tingkat risiko dari kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan kemasan, lebih tepatnya untuk mengetahui pandangan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penerapan labelisasi tersebut
- Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2020 - JDIH BPK RI
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha
- V ol. 5 No. 2 Ta h u n 20 23 B I OSAI N S TR OPI K A PE R TAN I AN , K . . .
ementerian Kesehatan dan BPOM perlu melakukan upaya regulasi dan edukasi Rekomendasi Untuk melindungi konsumen melalui pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) GGL (Gula, Garam, Lemak), BPOM dan Kementerian Kesehatan dapat memperkuat pembinaan melalui sosialisasi edukasi kepada masyarakat terkait ING GGL, menentukan prioritas pemberlakuan kewaji
- Aturan Label Makanan Olahan Tinggi Gula, Garam, Lemak Ditunda 2 Tahun
Bisnis com, JAKARTA — Pemerintah disebut memberikan waktu selama 2 tahun kepada industri makanan dan minuman untuk mematuhi aturan baru mengenai label pada produk olahan yang memiliki kadar gula, garam, dan lemak (GGL) yang tinggi
- PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN INFORMASI NILAI GIZI PADA . . .
Format pencantuman ING pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
- BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - JDIH BPK RI
Keterangan pada Label yang berbentuk tulisan wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dibaca, dan proporsional dengan luas permukaan Label
|
|
|