安裝中文字典英文字典辭典工具!
安裝中文字典英文字典辭典工具!
|
- PP No. 42 Tahun 2024 - JDIH BPK RI
Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal
- PP No. 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku . . . - Kemenag
Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan
- JAMINAN PRODUK HALAL- PENYELENGGARAAN PP NO. 42, LN. 2024 NO. 229, TLN . . .
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini
- KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA
Kewajiban sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang . . .
BAB X Sertifikasi dan REgistrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (Pasal 145 – Pasal 154) BAB XI Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Jenis Produk (Pasal 155 – Pasal 163)
- Masa Berlaku Sertifikasi Halal: Panduan Penting 2025
Masa berlaku sertifikasi halal terbaru cara mengurusnya Panduan lengkap untuk bisnis Anda agar aman, legal, dan siap ekspansi
- PP Nomor 42 Tahun 2024 — Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Baca teks lengkap, penjelasan pasal, dan dokumen resmi Status: Berlaku
|
|
|