安裝中文字典英文字典辭典工具!
安裝中文字典英文字典辭典工具!
|
- SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN . . .
SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN YAYASAN DALAM PENYELENGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN . . .
Pembina pengurus pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
- Surat Edaran Dirjen Dikti dan Kegaduhan PTS - Kompas
Salah satu persoalan yang muncul tentang rangkap jabatan antara organ yayasan (pembina, pengawas, dan pengurus) dengan pimpinan PTS (seperti rektor, pembantu rektor, dan dekan fakultas) dapat dipahami alasannya dan dapat diterima dengan baik
- Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan . . .
Untuk detailnya, berikut adalah edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
- Keputusan dan Surat Edaran Dirjen - Badan Penjaminan Mutu (BPM)
Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi – silahkan download Kepdirjendikti No 84 E KPT 2020 ttg Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Perguruan Tinggi – silahkan download
- Kangkangi Surat Edaran Ditjen Dikti, Rektor UDK Rangkap Jabatan
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2021 Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan memastikan tata kelola yang baik di perguruan tinggi swasta
- Kepengurusan Yayasan UISU Diduga Langgar SE Dirjen Dikti No 3 Tahun . . .
Diketahui, Surat Keputusan Pembina Yayasan UISU Nomor 01 Tahun 2024, tentang pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU priode 2024-2029 yang ditanda tangani oleh T Hamdy Oesman Delikhan atau yang biasa dipanggil Raja Muda, dinilai banyak pihak cacat hukum, karena bertentangan dengan SE Dirjen Dikti nomor 03 Tahun 2021 tentang rangkap
- Kasus Rangkap Jabatan di Unidar, BEM Deadline Ancam Duduki Kantor Dikti . . .
Pembina pengurus pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan dosen pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini,” terangnya Pjs Presma Unidar Ambon Fisal Umasugi kepada media ini melalui rilisnya, Rabu (28 7)
|
|
|