Penjelasan Mengenai Aturan Jaminan Hari Tua atau JHT Terbaru Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengubah aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT Peraturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Dalam kebijakan baru tersebut, disebutkan bahwa peserta program JHT baru bisa mencairkan dana