PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN . . . - POM Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 - JDIH BPK RI MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan T E U
BPOM Dukung Penuh Pencantuman Nutri-Level pada Pangan Olahan Secara . . . Pertemuan bertujuan membahas wacana penerapan labelisasi tingkat risiko dari kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan kemasan, lebih tepatnya untuk mengetahui pandangan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penerapan labelisasi tersebut
V ol. 5 No. 2 Ta h u n 20 23 B I OSAI N S TR OPI K A PE R TAN I AN , K . . . ementerian Kesehatan dan BPOM perlu melakukan upaya regulasi dan edukasi Rekomendasi Untuk melindungi konsumen melalui pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) GGL (Gula, Garam, Lemak), BPOM dan Kementerian Kesehatan dapat memperkuat pembinaan melalui sosialisasi edukasi kepada masyarakat terkait ING GGL, menentukan prioritas pemberlakuan kewaji
Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2020 - JDIH BPK RI Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha
Aturan Label Makanan Olahan Tinggi Gula, Garam, Lemak Ditunda 2 Tahun Bisnis com, JAKARTA — Pemerintah disebut memberikan waktu selama 2 tahun kepada industri makanan dan minuman untuk mematuhi aturan baru mengenai label pada produk olahan yang memiliki kadar gula, garam, dan lemak (GGL) yang tinggi
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - JDIH BPK RI Keterangan pada Label yang berbentuk tulisan wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dibaca, dan proporsional dengan luas permukaan Label
BPKN-RI : Perlindungan Konsumen Terkait Akses Informasi Gula, Garam . . . BPOM menyatakan sudah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan dan Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan Pencantuman ING pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca